Oleh: Cesar Resha
Kerap terjadi, pekerja yang telah bekerja dalam waktu lama mengajukan resign kepada perusahaan atas dasar mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik atau ingin berwirausaha.
Pertanyaan yang sering diajukan, apakah pekerja yang resign memiliki hak atas pesangon atau terdapat ketentuan lain sehingga seorang pekerja berhak atas pesangon?
Mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri dari suatu perusahaan tempat bekerja adalah hak pekerja.
Namun, ada aturan seorang pekerja ketika mengundurkan diri dari tempatnya bekerja.
Pasal 36 huruf (i) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, menyatakan:
“Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.”
Berdasarkan Pasal 36 huruf (i) PP No. 35 Tahun 2021 di atas, jelas dinyatakan syarat yang harus dipenuhi apabila pekerja ingin mengajukan resign.
Dalam Pasal 50 PP tersebut menyatakan:
“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Sementara itu, yang termasuk dalam uang penggantian hak dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021, yaitu:
“(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Jadi bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak mendapatkan pesangon.
Pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya dan pelaksanannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Di sisi pengusaha atau pemberi kerja juga dapat melepaskan kewajibannya untuk memberikan uang penggantian hak dan uang pisah jika pekerja menyimpang dari syarat-syarat yang telah ditentukan pada Pasal 36 huruf (i) PP No. 35 Tahun 2021.
Khususnya mengenai jangka waktu 30 hari sebelum benar-benar pekerja tidak lagi aktif bekerja atau karena pekerja sudah terikat dinas. (Cesar Resha, S.E., S.H. M.H., Managing Partner dari Cesar Resha Advocates & IP Consultants)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon?”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/12/14/060000080/apakah-karyawan-resign-berhak-dapat-pesangon.