IndoHakMerek adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar.
IndoHakMerek menyediakan bantuan dan jasa layanan hukum di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), antara lain:
Kami yang di dukung oleh para professional yang sangat berpengalaman di bidang HaKI. IndoHakMerek berkomitmen dan mempunyai visi dan misi, yaitu memberikan layanan/bantuan secara total dan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat agar ide, karya/ciptaan, dan penemuan mereka mendapatkan perlindungan hukum baik di Negara Indonesia (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI) maupun di luar negeri.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):
Biaya yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):
Biaya pemeriksaan pendahuluan merek dagang | Hubungi Kami |
Biaya resmi permohonan pendaftaran (untuk 3 jenis barang/jasa) | Hubungi Kami |
Biaya resmi penambahan 1 jenis barang/jasa | Hubungi Kami |
Honorarium IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya legalisasi Akta Perusahaan (jika melalui IndoHakMerek) | Hubungi Kami |
Biaya cetak/print etiket merek berwarna (jika melalui IndoHakMerek) | Hubungi Kami |
Biaya cetak/print etiket merek hitam putih (jika melalui IndoHakMerek) | Hubungi Kami |
Biaya pengambilan sertifikat (dibayarkan setelah sertifikat diterbitkan) | Hubungi Kami |
Ada dua jenis perlindungan terhadap invensi, yakni Perlindungan Paten (Biasa) dan Utility Model (di Indonesia dikenal sebagai ‘Paten Sederhana’). Perbedaannya terletak pada fitur Paten Sederhana hanya melindungi obyek alat atau kegunaannya, sedangkan Paten (Biasa) mencakup invensi yang lebih luas baik berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Paten:
Jenis Paten dan Lama perlindungannya:
Biaya yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Paten:
Penelusuran Paten (Jangka waktu ± 7 hari) | Hubungi Kami |
Biaya resmi permohonan | Hubungi Kami |
Honorarium IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya kelebihan Klaim di atas 10 Klaim (per Klaim) | Hubungi Kami |
Pemeriksaan Formalitas (Jangka waktu ± 18 bulan) | Hubungi Kami |
Publikasi (Jangka waktu ± 6 bulan) | Hubungi Kami |
Pemeriksaan Substantif (Jangka waktu ± 36 bulan) | Hubungi Kami |
Respon atas Keberatan | Hubungi Kami |
Penerbitan sertifikat Paten (Jangka waktu ± 6 bulan) | Hubungi Kami |
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan warna atau gabungan daripada unsur-unsur tersebut yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi, serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Umumnya bentuk mengarah kepada produknya, apakah dua atau tiga dimensi, dan dikatakan mengarah kepada bentuk fisik secara keseluruhan. Sedangkan konfigurasi menunjuk pada komposisi ornamental dari produk yang bersangkutan baik pada setiap detail ataupun tampak keseluruhan.
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Paten:
Mengenai Gambar, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan peraturan dari Kantor Hak Kekayaan Intelektual mengharuskan semua gambar teknik supaya mencakup hal-hal sebagai berikut:
Biaya yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Desain Industri:
Biaya Pemeriksaan Desain | Hubungi Kami |
Biaya resmi | Hubungi Kami |
Honorarium IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya legalisasi Akta Perusahaan (jika melalui IndoHakMerek) (per Lembar) | Hubungi Kami |
Biaya pembuatan gambar (jika melalui IndoHakMerek) | Hubungi Kami |
Biaya pengambilan sertifikat | Hubungi Kami |
Hak Cipta adalah hak yang dimiliki individu atau kelompok individu yang telah berhasil menciptakan suatu bentuk karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk menggunakan ciptaan tersebut, diakui sebagai penciptanya, dan apabila dieksploitasi secara ekonomis berhak mendapatkan keuntungan material dari penggunaannya dalam bentuk royalti atau penghargaan sejenisnya.
Berbeda dengan HKI lainnya, Hak Cipta bukanlah hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk melarang orang lain untuk melakukan eksploitasi atas ciptaannya tanpa melibatkan kepentingan ekonomis maupun pengakuan atas penciptanya.
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Hak Cipta:
Biaya yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Hak Cipta:
Biaya resmi permohonan Hak Cipta | Hubungi Kami |
Biaya resmi permohonan Hak Cipta (program komputer) | Hubungi Kami |
Honorarium IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya legalisasi Akta Perusahaan (jika melalui IndoHakMerek) | Hubungi Kami |
Biaya pengambilan sertifikat | Hubungi Kami |
Beberapa Klien IndoHakMerek :
Kantor Pusat:
Komplek Prima Harapan Regency
Blok C 3 No. 19, Harapan Baru
Bekasi Utara
Kantor Cabang:
D’Mansion @Jatinegara Indah Blok A-4
Jl. KRT Radjiman Widyodiningrat
Jakarta Timur