Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan warna atau gabungan daripada unsur-unsur tersebut yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi, serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Umumnya bentuk mengarah kepada produknya, apakah dua atau tiga dimensi, dan dikatakan mengarah kepada bentuk fisik secara keseluruhan. Sedangkan konfigurasi menunjuk pada komposisi ornamental dari produk yang bersangkutan baik pada setiap detail ataupun tampak keseluruhan.
Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Paten:
1. Memberi informasi tentang:
2. Dokumen – dokumen yang diperlukan:
Mengenai Gambar, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan peraturan dari Kantor Hak Kekayaan Intelektual mengharuskan semua gambar teknik supaya mencakup hal-hal sebagai berikut:
Biaya yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Desain Industri:
Biaya Pemeriksaan Desain Industri | Hubungi Kami |
Biaya resmi | Hubungi Kami |
Biaya Jasa Hukum IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya pembuatan gambar (jika melalui IndoHakMerek) | Hubungi Kami |
Biaya penerbitan dan pengambilan sertifikat Desain Industri (dibayarkan setelah sertifikat diterbitkan) | Hubungi Kami |