Pendaftaran Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek yang dilindungi oleh Negara adalah Merek yang telah terdaftar dan/atau telah diterbitkan Sertifikat Merek.

Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun terhitung dari tanggal pengajuan permohonan pendaftaran merek dan dapat diperpanjang untuk jangka watu 10 tahun berikutnya dan seterusnya.

 

Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan dari Negara atas pemakaian dan/atau penggunaan suatu merek dagang/jasa wajib melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pendaftaran Merek (R)

Syarat dan Ketentuan

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Merek Dagang/ Jasa (untuk 1 merek /kelas barang/ jasa):

1. Pemohon adalah per-orangan:

2. Pemohon adalah Badan Hukum (PT, CV, dll):

Biaya

Biaya yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):

Biaya pemeriksaan pendahuluan merek dagangHubungi Kami
Biaya resmi permohonan pendaftaranHubungi Kami
Biaya Jasa Hukum IndoHakMerekHubungi Kami
Biaya penerbitan dan pengambilan sertifikat merek (dibayarkan setelah sertifikat diterbitkan)Hubungi Kami