IndoHakMerek adalah Kantor Advokat dan Konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual Terdaftar.
Cesar adalah Advokat berlisensi dan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar. Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI).
Cesar juga salah satu partner di Sutejo Resha Nurwibowo Advocates & IP Consultants (“SRN”). Sebelum bergabung dengan SRN, Cesar bekerja sebagai Senior Associate di Kantor Hukum Nurmansyah Advocates sejak Februari 2016 sampai dengan Mei 2019. Dan sebelum itu, sejak September 2003 sampai dengan Januari 2019 sebagai Senior Associate di Kantor Hukum George Widjojo & Partner (dulunya adalah Oey Tat Hway CS).
Cesar memiliki lebih dari 16 (enam belas) tahun pengalaman dalam menangani segala permasalahan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual termasuk juga dalam hal Penegakan Hukum (anti pembajakan dan pemalsuan) dan Litigasi Merek, Paten, Desain Industri dan Hak Cipta baik mempresentasikan klien lokal maupun mancanegara. Selain itu Cesar juga banyak dipercaya untuk menangani permasalahan Hukum Bisnis (Perusahaan), Hukum Ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa baik Perdata, Pidana dan Keluarga.
IndoHakMerek menyediakan bantuan dan jasa layanan hukum di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), antara lain:
IndoHakMerek di dukung oleh para professional yang sangat berpengalaman di bidang HaKI. IndoHakMerek berkomitmen dan mempunyai visi dan misi, yaitu memberikan layanan/bantuan secara total dan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat agar ide, karya/ciptaan, dan penemuan mereka mendapatkan perlindungan hukum baik di Negara Indonesia (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI) maupun di luar negeri.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek yang dilindungi oleh Negara adalah Merek yang telah terdaftar dan/atau telah diterbitkan Sertifikat Merek.
Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun terhitung dari tanggal pengajuan permohonan pendaftaran merek dan dapat diperpanjang untuk jangka watu 10 tahun berikutnya dan seterusnya.
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan dari Negara atas pemakaian dan/atau penggunaan suatu merek dagang/jasa wajib melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):
Biaya yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):
Biaya pemeriksaan pendahuluan merek dagang | Hubungi Kami |
Biaya resmi permohonan pendaftaran | Hubungi Kami |
Biaya Jasa Hukum IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya penerbitan dan pengambilan sertifikat merek (dibayarkan setelah sertifikat diterbitkan) | Hubungi Kami |
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Ada dua jenis perlindungan terhadap invensi, yakni Perlindungan Paten (Biasa) dan Utility Model (di Indonesia dikenal sebagai ‘Paten Sederhana’). Perbedaannya terletak pada fitur Paten Sederhana hanya melindungi obyek alat atau kegunaannya, sedangkan Paten (Biasa) mencakup invensi yang lebih luas baik berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Jenis Paten dan Lama perlindungannya:
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Paten:
Biaya yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Paten:
Penelusuran Paten (Jangka waktu ± 7 hari) | Hubungi Kami |
Biaya resmi permohonan | Hubungi Kami |
Honorarium IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya Jasa Hukum IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya kelebihan Klaim di atas 10 Klaim (per Klaim) | Hubungi Kami |
Pemeriksaan Formalitas (Jangka waktu ± 18 bulan) | Hubungi Kami |
Publikasi (Jangka waktu ± 6 bulan) | Hubungi Kami |
Pemeriksaan Substantif (Jangka waktu ± 36 bulan) | Hubungi Kami |
Respon atas Keberatan | Hubungi Kami |
Penerbitan sertifikat Paten (Jangka waktu ± 6 bulan) | Hubungi Kami |
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan warna atau gabungan daripada unsur-unsur tersebut yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi, serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Umumnya bentuk mengarah kepada produknya, apakah dua atau tiga dimensi, dan dikatakan mengarah kepada bentuk fisik secara keseluruhan. Sedangkan konfigurasi menunjuk pada komposisi ornamental dari produk yang bersangkutan baik pada setiap detail ataupun tampak keseluruhan.
Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Paten:
Mengenai Gambar, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan peraturan dari Kantor Hak Kekayaan Intelektual mengharuskan semua gambar teknik supaya mencakup hal-hal sebagai berikut:
Biaya yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Desain Industri:
Biaya Pemeriksaan Desain Industri | Hubungi Kami |
Biaya resmi | Hubungi Kami |
Biaya Jasa Hukum IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya pembuatan gambar (jika melalui IndoHakMerek) | Hubungi Kami |
Biaya penerbitan dan pengambilan sertifikat Desain Industri (dibayarkan setelah sertifikat diterbitkan) | Hubungi Kami |
Hak Cipta adalah hak yang dimiliki individu atau kelompok individu yang telah berhasil menciptakan suatu bentuk karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk menggunakan ciptaan tersebut, diakui sebagai penciptanya, dan apabila dieksploitasi secara ekonomis berhak mendapatkan keuntungan material dari penggunaannya dalam bentuk royalti atau penghargaan sejenisnya.
Berbeda dengan Kekayaan Intelektual lainnya, Hak Cipta bukanlah hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk melarang orang lain untuk melakukan eksploitasi atas ciptaannya tanpa melibatkan kepentingan ekonomis maupun pengakuan atas penciptanya.
Ciptaan yang dapat dilindungi:
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pencatatan Hak Cipta:
Biaya yang diperlukan untuk permohonan pencatatan Hak Cipta:
Biaya resmi permohonan pencatatan Hak Cipta | Hubungi Kami |
Biaya resmi permohonan pencatatan Hak Cipta (program komputer) | Hubungi Kami |
Biaya Jasa Hukum IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Beberapa Klien IndoHakMerek :
Kantor Pusat:
Komplek Prima Harapan Regency
Blok C 3 No. 19, Harapan Baru
Bekasi Utara
Kantor Cabang:
Graha Wira Lt. 2 Ruang 2.3
Jalan Pemuda Kav. B2 No. 1 Kel. Jati,
Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur,
DKI Jakarta 13220
Phone Office : (021) 2248-5979