Hak Cipta adalah hak yang dimiliki individu atau kelompok individu yang telah berhasil menciptakan suatu bentuk karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk menggunakan ciptaan tersebut, diakui sebagai penciptanya, dan apabila dieksploitasi secara ekonomis berhak mendapatkan keuntungan material dari penggunaannya dalam bentuk royalti atau penghargaan sejenisnya.
Berbeda dengan Kekayaan Intelektual lainnya, Hak Cipta bukanlah hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk melarang orang lain untuk melakukan eksploitasi atas ciptaannya tanpa melibatkan kepentingan ekonomis maupun pengakuan atas penciptanya.
Ciptaan yang dapat dilindungi:
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pencatatan Hak Cipta:
Biaya yang diperlukan untuk permohonan pencatatan Hak Cipta:
Biaya resmi permohonan pencatatan Hak Cipta | Hubungi Kami |
Biaya resmi permohonan pencatatan Hak Cipta (program komputer) | Hubungi Kami |
Biaya Jasa Hukum IndoHakMerek | Hubungi Kami |