Pendaftaran Pencatatan Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak yang dimiliki individu atau kelompok individu yang telah berhasil menciptakan suatu bentuk karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk menggunakan ciptaan tersebut, diakui sebagai penciptanya, dan apabila dieksploitasi secara ekonomis berhak mendapatkan keuntungan material dari penggunaannya dalam bentuk royalti atau penghargaan sejenisnya.

Berbeda dengan Kekayaan Intelektual lainnya, Hak Cipta bukanlah hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk melarang orang lain untuk melakukan eksploitasi atas ciptaannya tanpa melibatkan kepentingan ekonomis maupun pengakuan atas penciptanya.

Ciptaan yang dapat dilindungi:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni Batik
  10. Fotografi
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
ncatatan Hak Cipta IndoHakMerek

Syarat dan Ketentuan

Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pencatatan Hak Cipta:

  • Surat Pengalihan Hak dari Pencipta kepada Pemohon, jika Pencipta bukan sebagai Pemohon
  • Fotocopy Akta Perusahaan terbaru dan NPWP Perusahaan (jika pemohon adalah suatu Badan Hukum)
  • Fotocopy KTP Pemohon (KTP Direktur jika pemohon adalah suatu Badan Hukum) dan Pencipta
  • Contoh ciptaan yang akan catatkan
  • Memberitahukan arti/makna dari Ciptaan, serta tempat dan tanggal pertama kali Ciptaan tersebut di publikasi.

Biaya

Biaya yang diperlukan untuk permohonan pencatatan Hak Cipta:

Biaya resmi permohonan pencatatan Hak CiptaHubungi Kami
Biaya resmi permohonan pencatatan Hak Cipta (program komputer)Hubungi Kami
Biaya Jasa Hukum IndoHakMerekHubungi Kami