Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Ada dua jenis perlindungan terhadap invensi, yakni Perlindungan Paten (Biasa) dan Utility Model (di Indonesia dikenal sebagai ‘Paten Sederhana’). Perbedaannya terletak pada fitur Paten Sederhana hanya melindungi obyek alat atau kegunaannya, sedangkan Paten (Biasa) mencakup invensi yang lebih luas baik berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Jenis Paten dan Lama perlindungannya:
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Paten:
Biaya yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Paten:
Penelusuran Paten (Jangka waktu ± 7 hari) | Hubungi Kami |
Biaya resmi permohonan | Hubungi Kami |
Honorarium IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya Jasa Hukum IndoHakMerek | Hubungi Kami |
Biaya kelebihan Klaim di atas 10 Klaim (per Klaim) | Hubungi Kami |
Pemeriksaan Formalitas (Jangka waktu ± 18 bulan) | Hubungi Kami |
Publikasi (Jangka waktu ± 6 bulan) | Hubungi Kami |
Pemeriksaan Substantif (Jangka waktu ± 36 bulan) | Hubungi Kami |
Respon atas Keberatan | Hubungi Kami |
Penerbitan sertifikat Paten (Jangka waktu ± 6 bulan) |