Pendaftaran Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Ada dua jenis perlindungan terhadap invensi, yakni Perlindungan Paten (Biasa) dan Utility Model (di Indonesia dikenal sebagai ‘Paten Sederhana’). Perbedaannya terletak pada fitur Paten Sederhana hanya melindungi obyek alat atau kegunaannya, sedangkan Paten (Biasa) mencakup invensi yang lebih luas baik berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Jenis Paten dan Lama perlindungannya:

  • Paten biasa (Produk atau Proses), jangka perlindungannya 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (tidak dapat diperpanjang).
  • Paten Sederhana (Produk atau Alat), jangka perlindungannya 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (tidak dapat diperpanjang).
Pendaftaran Paten IndoHakMerek

Syarat dan Ketentuan

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Paten:

Biaya

Biaya yang diperlukan untuk pengajuan permohonan pendaftaran Paten:

Penelusuran Paten (Jangka waktu ± 7 hari)Hubungi Kami
Biaya resmi permohonanHubungi Kami
Honorarium IndoHakMerekHubungi Kami
Biaya Jasa Hukum IndoHakMerekHubungi Kami
Biaya kelebihan Klaim di atas 10 Klaim (per Klaim)Hubungi Kami
Pemeriksaan Formalitas (Jangka waktu ± 18 bulan)Hubungi Kami
Publikasi (Jangka waktu ± 6 bulan)Hubungi Kami
Pemeriksaan Substantif (Jangka waktu ± 36 bulan)Hubungi Kami
Respon atas KeberatanHubungi Kami
Penerbitan sertifikat Paten (Jangka waktu ± 6 bulan)