Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menyita ribuan baja ringan palsu dari empat daerah, Jakarta Utara (Jakut), Cikarang Utara, Cikarang Selatan, dan Bekasi, berdasarkan laporan dari PT Tatalogam Lestari yang merupakan pemilik merek produk baja ringan Taso dan Kaso.
Kuasa hukum PT Tatalogam Lestari, Cesar Resha, mengatakan, perusahaan bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan proses pemusnahan ribuan produk baja ringan dengan merek Taso dan Kaso palsu pada Rabu (23/5) kemarin.
“Dasar hukum untuk kegiatan penyitaan dan pemusnahan produk-produk palsu ini adalah Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Cesar dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Kamis (24/5).
Cesar mengatakan, selain dilakukan penyitaan, penjual dan produsen produk-produk Taso dan Kaso palsu diminta untuk membayar ganti rugi dan melakukan permohonan maaf secara terbuka di media massa nasional.
Merugikan Negara
Vice President PT Tatalogam Lestari, Stephanus Koeswandi, mengatakan, produk palsu yang marak beredar di Indonesia telah berdampak buruk terhadap ekonomi nasional dan merugikan negara. Selain merugikan pemilik resmi dari produk-produk asli yang pada akhirnya merembet ke rantai pasokan produk. Selain itu, negara juga kehilangan pendapatan dari pajak.
“Konsumen merupakan pihak yang paling dirugikan. Dengan membeli produk-produk baja ringan palsu, konsumen mendapatkan produk-produk berkualitas rendah, terutama kurangnya product durability,” ujarnya.
Stephanus mengatakan, perusahaan masih melakukan penghitungan kerugian yang timbul sebagai akibat adanya pemalsuan. Menurutnya, perseroan tetap meneruskan upaya meminimalisasi peredaran produk-produk baja ringan palsu.
“Selain tetap melakukan langkah tegas terhadap pihak yang masih melakukan pemalsuan produk, perseroan terus berinovasi memberikan ciri khas produk yang memudahkan pelanggan membedakan produk asli dengan produk palsu,” tutupnya.
Sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/493904/tatalogam-dukung-pemusnahan-produk-baja-ringan-palsu