Bisnis.com, JAKARTA–Kepolisian Daerah Metro Jaya Negara Republik Indonesia pada bulan Februari 2018 telah menyita ribuan baja ringan produk PT Tatalogam Lestari yang dipalsukan di empat daerah, yakni Jakarta Utara, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, dan Bekasi berdasarkan laporan dari pemilik merek Taso dan Kaso, PT Tatalogam Lestari. Perusahaan dan Nurmansyah Advocates Kuasa Hukum PT Tatalogam Lestari kemudian bekerja sama dengan pihak Kepolisian melakukan proses pemusnahan 3.000 produk baja ringan palsu tersebut pada Rabu, 23 Mei 2018. “Dasar hukum untuk kegiatan penyitaan dan pemusnahan produk-produk palsu PT Tatalogam Lestari ini adalah Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Cesar Resha, kuasa hukum PT Tatalogam Lestari dalam rilisnya Kamis (24/5/2018) Cesar mengatakan bahwa selain dilakukan penyitaan, para penjual dan produsen produk-produk PT Tatalogam Lestari palsu diminta untuk membayar ganti rugi dan melakukan permohonan maaf secara terbuka di media massa nasional.
Produk palsu yang marak beredar di Indonesia, katanya, telah berdampak buruk terhadap ekonomi nasional dan merugikan negara. Selain merugikan pemilik resmi dari produk-produk asli yang pada akhirnya merembet ke rantai pasokan produk, negara juga kehilangan pendapatan dari pajak. “Yang paling dirugikan sebenarnya adalah pelanggan. Dengan membeli produk-produk baja ringan Taso dan Kaso palsu, pelanggan mendapatkan produk berkualitas rendah, terutama kurangnya product durability,” ujar Stephanus Koeswandi, Vice President PT Tatalogam Lestari.
Perusahaan, katanya, masih melakukan penghitungan kerugian yang timbul sebagai akibat adanya pemalsuan produk-produk PT Tatalogam Lestari di Indonesia dan tetap meneruskan upaya meminimalisasi peredaran produk palsu itu. “Selain tetap melakukan langkah tegas terhadap pihak yang masih melakukan pemalsuan produk, PT Tatalogam Lestari terus berinovasi memberikan ciri khas produk yang memudahkan pelanggan membedakan produk asli dengan produk palsu,” katanya.
Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20180524/107/799387/3.000-produk-baja-ringan-taso-dan-kaso-palsu-dimusnahkan